4
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
Pengertian
Pembelajaran adalah upaya pendidik untuk membantu agar siswa
melakukan kegiatan belajar. Dengan perkataan lain bahwa istilah pembelajaran
dapat diberi arti sebagai kegiatan sistematik dan sengaja dilakukan oleh
pendidik untuk membantu peserta didik agar tercapai tujuan pembelajaran.
Kegiatan belajar terjadi pada diri siswa sebagai akibat dari kegiatan
membelajarkan.
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang
artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi
pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang
pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh
Sadullah; www.rezaeryani.comhttp://groups.yahoo.com/group/rezaeryani). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld
(Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea
rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan
tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah
pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan
pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi
artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut
kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara
teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat
manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses
pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna
sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang
dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah
pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan
pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam
perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan
kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan
andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti
pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan
seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang
dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang
lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa.
Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan
dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Ruang
Lingkup Kompetensi Pedagogik
Rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan,
pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, (4) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam
pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau
landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan
kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi
pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas
dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai
berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar
(didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5)
Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7)
Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi
pembelajaran, dll.
Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk
mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:
(1) menguasai landasan mengajar, (2) menguasai ilmu mengajar
(didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4) menguasai teori motivasi, (5)
mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai penyusunan kurikulum, (7)
menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai pengetahuan evaluasi
pembelajaran.
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Pengertian
Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri
pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru
dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang
abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara
berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri
dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan
seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan
secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai
kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan
sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka
dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak
mulia. Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh
kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor
yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik
ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama
bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru
dengan siswa sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat
dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna.
Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan.
Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru
pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke lembah kenistaan. Guru
adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena
ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan
kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru
berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses
pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas
yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi
seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan
tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai
(value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya
dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi
oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta
legalitas kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang
kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi
kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan
bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi
kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi
guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar
dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan
tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai
luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya
berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia
yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh
filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi
kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak
selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru di mata siswa dan
masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan citra
guru. Di media masa sering diberitakan tentang oknum-oknum guru yang melakukan
satu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya
dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus menjaga citra tersebut.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri
berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang
belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dinding
sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi
kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam
menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi
guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat
bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Raga guru dan siswa boleh
berpisah, tapi jiwa keduanya tidak dapat dipisahkan (dwitunggal). Oleh karena
itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi
manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di
masa yang akan datang.
Posisi guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap
seiring dan satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan langkah dalam mencapai
tujuan bersama siswa berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas
mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guru
yang tepat sebagai sosok pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan
khairunnas yakni manusia yang baik.
Sebagai manusia yang mempunyai kepribadian, maka kehadiran
guru di tengah-tengah masyarakat adalah suatu kenyataan yang memang diperlukan
oleh masyarakat. Posisi kehidupan guru yang demikian itu tentunya akan mendapat
penilaian yang beragam dari dunia sekitarnya kadang kala disanjung dan ada pula
disalahkan. Peran guru mendapat perhatian luas dari masyarakat, hal ini
menuntut dedikasi yang tinggi dari orang-orang yang berkecimpung di dunia
keguruan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan dalam
pembangunan bermula dari kegagalan membangun pendidikan. Tidak berlebihan
kiranya ada pendapat bahwa kegagalan pembangunan bermula dari kegagalan
pendidikan.
Peran
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai
pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian
yang dimilikinya maka guru bukan saja sebagai pendidik dan pengajar tapi juga
sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing
ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh
dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan
motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan
perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang
dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga
sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal
antar guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik
dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh.
Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya,
guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan
uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan
telada dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan
motivasi belajar.
Ruang
Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian itu adalah hal yang bersifat
universal, yang artinya harus dimliki guru dalam menjalankan fungsinya sebagai
makhluk individu (pribadi) yang mennjang terhadap keberhasilan tugas guru yang
diembannya. Kompetensi kepribadian guru enurut Sanusi (1991) mencakup hal-hal
sebagai berikut.
Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogianya dianut oleh seorang guru. Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya
sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya
Menurut Djam’an, dkk 2007;2-6-2.10) kompetensi kepribadian
yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut:
-
Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketaqwaannya kepada
Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
-
Guru memiliki kelebihan dibandingkan
yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa percaya pada diri sendiri
dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan
dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
-
Guru senantiasa berhadapan dengan
komunitas yang berbeda-beda dan beragam keunikan dari peserta didik dan
masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan
toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan
peserta didik maupun masyarakat.
-
Guru diharapkan dapat menjadi
fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat,
saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mencapai
tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan
dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya
sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal yang berada
di luar dirinya. Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak
tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya.
-
Guru diharapkan dapat sabar dalam
arti tekun dan ulet melaksanakan proses pendidikan tidak langsung dapat
dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
-
Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai
dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
-
Guru mampu menghayati tujuan-tujuan
pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata
pelajaran yang diberikannya. Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk
dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu
dengan yang lainnya. Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai
aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
-
Guru mampu melakukan
perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan
kreator.
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku
pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga
terpantul dalam perilaku sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat
dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang
memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh
filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi
kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh
dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu
seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai
panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
KOMPETENSI
PROFESIONAL
Pengertian
Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional,
baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional
merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan
menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional
ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang
diampuninya meliputi penguasaan;
Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang diampuninya. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,
dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampuninya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang
kependidikan dalam kaitannya dengan accountability, bukan berarti tugasnya
menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kualifikasi kemampuan
yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi
profesional guru sebagai tenaga kependidikan. Yang pertama adalah
tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan
kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga
mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan
kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan
yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.
Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus
merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan
ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang
pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam
materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya
dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung
jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang
yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang
yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru
profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki
kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan
berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai
etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan
pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui
organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji
adalah; (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan
rela berkorban; (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira;
(6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap
masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata
pelajaran yang diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto,
2002). Dengan profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni
sebagai pendidik (teacher), pelatih (coach),
pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan
akuntabilitas public, profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang
mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai.
Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal
sebagai berikut.
-
Kapabilitas personal (person
capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses pembelajaran secara efektif.
-
Guru sebagai innovator yang berarti
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan
memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat
terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
-
Guru
sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang
mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan
(the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi
oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
Ruang
Lingkup Kompetensi Profesional
Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu;
(1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2)
mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai
sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi
yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. Menurut
(Johnson, 1980) kompetensi profesional mencakup: (1) penguasaan materi
pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan
konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari bahan yang diajarkannya itu;
(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan
keguruan; dan (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran
siswa. Menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; (1)
penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2)
pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan
media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan,
(6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan
fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaraan
administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan
hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan
profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
-
Kemampuan penguasaan materi/bahan
bidang studi. Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan
mengajar.
-
Kemampuan mengelola program
pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar,
merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model
mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan
mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan
dan melaksanakan pengajaran remedial.
Kemampuan
mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah;
a.
mengatur tata ruang kelas,
b.
menciptakan iklim belajar mengajar
yang kondusif.
Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber
belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi
belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara
efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat
bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan
perpustakaan.
Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan.
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan
sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b)
mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan
karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang
dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa
adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur
kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap
pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a.
Prestasi belajar berupa pernyataan
dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b.
Prestasi mengajar berupa pernyataan
lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya,
serta
c.
Keunggulan program yang dibuat guru,
karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan
program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan proses belajar mengajar,
menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi
berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru
perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan
sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program
kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang
terkait.
-
Kemampuan menguasai metode berpikir.
Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
-
Kemampuan meningkatkan dan menjalankan
misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru
harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga
dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
-
Kemampuan/terampil memberikan
bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada
peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan
kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu
memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat
untuk membantu para peserta didik.
-
Kemampuan memiliki wawasan tentang
penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk
memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang
memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian
pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
-
Kemampuan memahami karakteristik
peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang
ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
-
Kemampuan menyelenggarakan
administrasi sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus mampu
menyelenggarakan administrasi sekolah.
-
Kemampuan memiliki wawasan tentang
inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai innovator atau
agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai
inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada
jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam
melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi
selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang
sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
-
Kemampuan/berani mengambil
keputusan. Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia
tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan
dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani
mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
-
Kemampuan memahami kurikulum dan
perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan
langkah-langkah pokok dalam perkembangan kurikulum.
-
Kemampuan bekerja berencana dan
terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa
menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola
kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan
umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan
keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau
proses belajar mengajar.
-
Kemampuan menggunakan waktu secara
tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat
pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan
durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan
profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang
belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat
tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
KOMPETENSI
SOSIAL
Pengertian
Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991)
mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri
kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya
sebagai guru.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan
tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa,
negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami
dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan
dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam
memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial
serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual
diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan
yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan
moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang
perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Ruang
Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat
dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah
dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi
di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak
berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi
kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus
mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut
Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
-
Terampil berkomunikasi dengan
peserta didik dan orang tua peserta didik.
-
Bersikap simpatik.
-
Dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah.
-
Pandai bergaul dengan kawan sekerja
dan mitra pendidikan.
-
Memahami dunia sekitarnya
(lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud
dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat
yang mencakup kemampuan untuk;
-
Berkomunikasi lisan, tulisan,
dan/atau isyarat.
-
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional.
-
Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
-
Bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
-
Menerapkan prinsip-prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial
seperti tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah
kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut
berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat
sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti
kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam
memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah
pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang
terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota
masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan
juga saling bersaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses
sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial
yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial
adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupakan syarat utama terjadinya
aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa
terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita
berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang
itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio,
dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu
terjadi di antara sesama anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini
bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga
yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa
atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat
juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang
lain.
Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison
Silalahi, 1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain
adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2) persaingan (competition), 3)
pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah kerja sama antara individu
atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara
bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara
lain adalah asimilasi dan akulturasi di dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan
proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif karena
adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru.
Sedangkan akulturasi adalah penggabungan dua unsur kebudayaan atau lebih
menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang. Persaingan
ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu
atau antar kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh
atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan
dan tanpa ancaman. Sedangkan pertentangan adalah salah satu bentuk
interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia
dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan
ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang
berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk
membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati
dalam masyarakat setempat. Adapun tujuan adanya akomodasi ini antara lain
adalah sebagai berikut.
-
Mengurangi pertentangan antara orang
atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
-
Mencegah meledaknya atau munculnya
satu konflik untuk sementara waktu.
-
Sebagai wahana melakukan kerja sama
antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
-
Mendorong terbangunnya peleburan
(pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.
Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat
ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua
siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang
terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan
penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik,
ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang
sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan,
akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru,
maka saudara berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga,
tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk
sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik,
mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah,
mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak
hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru melakukan
pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini
mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan
perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah
sekalipun.
Fungsi
Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap
guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang
cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru
diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu
menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni
sebagai;1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis
dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4)
pengabdian.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada
tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai
guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh
karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan
ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di
daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru
antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama
dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan
mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar